Dana Desa atau Dana kelurahan

Dana Kelurahan menjadi salah satu agenda pembahasan yang sangat alot di kubu pemerintah terutama di kemeterian keuangan dibawah Sri Mulyani. Adanya beragam potensi ini membuat formasi dana bisa berubah di RAPBN 2019 yang sedang disusun. Sebagai contoh untuk dana desa, pada tahun 2019 akan diturunkan dari 73 triliun menjadi hanya 70 triliun, lantas kemana uang 3 triliun ini mengalir? Jawabannya adalah untuk dialokasikan ke Dana Kelurahan.

Dana Kelurahan
Dana Kelurahan
Dana ini akan dianggarkan dalam pos DAU sehingga masuk dalam APBD, berbeda dengan dana desa yang memiliki pos sendiri. Alokasi dana kelurahan tersebut dilakukan atas usulan para wali kota ke pemerintah pusat untuk membuat pos anggaran khusus ke tingkat bawah dalam bentuk dana kelurahan. Mereka meminta anggaran tersebut disamakan layaknya dana desa yang beberapa tahun ini telah bergulir. Besarannya bisa disesuaikan dengan karakter dan permasalahan yang ada di masing-masing kelurahan.

Ini merupakan salah satu contoh langkah preventif pemerintah dalam upaya untuk mensejahterakan rakyat. Ada banyak opsi yang bisa ditempuh untuk dana desa ini, namun satu hal yang pasti dana kelurahan ini adalah upaya untuk menggali kecemburuan yang terjadi selama penerapan dana desa pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rupiah Perkasa Tingkatkan Ekonomi Negeri

Tol Cisumdawu Diperkirakan Selesai 1 Tahun Lebih Cepat

Akhirnya Harga BBM Shell Turun