Memahami Arti Kebijakan Populis di Indonesia

Kebijakan Populis menjadi pembahasan banyak orang jelang tahun politik yang akan segera bergulir. Dalam hal ini, kebijakan yang dilakukan oleh presiden Jokowi banyak orang yang menilai merupakan sebuah langkah untuk mengamankan pilpres 2019 mendatang. Namun apakah ini benar adanya?

Kebijakan Populis
Kebijakan Populis
Pekan lalu, kedua pasangan calon resmi menyerahkan visi dan misi kampanye serta program aksi mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misi yang disampaikan mencakup tujuan pembangunan di sektor ekonomi dan kesejahteraan, lingkungan hidup dan sosial, manusia dan kebudayaan, hukum dan keadilan, serta pertahanan dan keamanan. Misi tersebut lantas diuraikan lebih rinci dan riil menjadi beberapa program aksi.

Dalam visi untuk sektor ekonomi, Jokowi-Ma'ruf menancapkan tujuan peningkatan kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing serta pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan. Sementara Prabowo-Sandi mencanangkan misi mendorong ekonomi dari sumber pertumbuhan baru, menjaga harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi.

Adapun program aksi sektor ekonomi yang ditetapkan Jokowi-Ma'ruf antara lain peningkatan nilai tambah dari infrastruktur, menyokong revolusi industri 4.0, mempertajam reformasi struktural ekonomi dan fiskal, redistribusi aset, mengembangkan produktivitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi, reformasi sistem jaminan perlindungan sosial, pemanfaatan Dana Desa, serta mengembangkan potensi ekonomi daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rupiah Perkasa Tingkatkan Ekonomi Negeri

Tol Cisumdawu Diperkirakan Selesai 1 Tahun Lebih Cepat

Akhirnya Harga BBM Shell Turun