Kesepakatan Harga Uap Pembangkit PLTP Kamojang

Setelah perang opini melalui media, PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara akhirnya menyepakati harga jual-beli uap panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 1, 2, dan 3 Kamajong, Garut, Jawa Barat. Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua badan usaha mlik negara (BUMN) tersebut ditegur Menteri BUMN Rini Soemarno.


Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan usai saling "serang" antara PLN dan Pertamina di media, Menteri Rini memanggil kedua perusahan pelat merah tersebut. Rapat dilakukan di Kementerian BUMN, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Edwin mengatakan Rini menegur PLN dan Pertamina agar tidak gaduh. Apalagi permasalahan tersebut sedang dikoordinasikan di level deputi Kementerian BUMN.

“Tadi ibu Menteri juga tegur. Lain kali dalam proses koordinasi tidak ada lagi namanya pertarungan di luar,” kata Edwin usai rapat di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.

Permasalahan ini bermula dari kontrak jual-beli uap untuk PLTP Kamojang 1,2 dan 3 yang habis akhir 2015. Sebagai deputi yang membidangi hal tersebut, Edwin kemudian memanggil PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) pada 5 Januari 2016. Tujuannya untuk berkoordinasi dan memverifikasi beberapa hal.

Saat koordinasi masih berlangsung dan  belum ada keputusan, Pertamina dan PLN sudah mengeluarkan siaran pers mengenai negosiasi tersebut. PLN menganggap harga yang ditawarkan oleh Pertamina terlalu mahal. Sementara Pertamina mengaku tidak menaikkan harga jual uap tersebut.

Selengkapnya: Harga Uap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rupiah Perkasa Tingkatkan Ekonomi Negeri

Tol Cisumdawu Diperkirakan Selesai 1 Tahun Lebih Cepat

Akhirnya Harga BBM Shell Turun